Di Tengah Asap Karhutla, LSM Soroti Dugaan Greenwashing Sertifikasi Sawit Internasional

By Admin


Dok. Walhi

nusakini.com, Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti efektivitas sertifikasi keberlanjutan kelapa sawit pada Rabu (4/11/2026) di Jakarta. Mereka menduga label ramah lingkungan tersebut berpotensi menjadi tameng bagi perusahaan yang ditengarai masih abai terhadap lingkungan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama TuK INDONESIA menggelar aksi protes bertepatan dengan konferensi tahunan industri sawit global. Aksi ini secara khusus menyoroti dugaan keterlibatan belasan entitas bisnis bersertifikat dalam insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina, menyatakan bahwa aksi ini bertujuan mengingatkan konsumen serta pemodal terkait kredibilitas sertifikasi. "Sertifikasi bukanlah sebuah kepastian produk yang berkelanjutan," ujarnya dalam keterangan resmi.

Lebih lanjut, pihak LSM mendesak agar lembaga perbankan tidak lagi menjadikan sertifikat sebagai indikator tunggal ekonomi hijau. Para pemodal dan merek dagang internasional diminta melakukan uji tuntas mandiri langsung ke tingkat perkebunan sawit.

Dalam kesempatan yang sama, Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Umi Ma’rufah, mengkritik keras dugaan praktik pencitraan hijau. Menurutnya, perusahaan yang terindikasi melanggar standar pelestarian alam harus dijatuhi sanksi tegas hingga pencabutan status sertifikasi.

Berdasarkan analisis lembaga tersebut, tercatat ada 14 grup korporasi dan satu perusahaan bersertifikat yang terindikasi memiliki titik panas. Data ini diklaim berasal dari pantauan langsung di lapangan serta analisis titik api dengan tingkat akurasi tinggi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, mendorong terlaksananya proses audit independen secara menyeluruh. "Jangan sampai RSPO hanya menjadi topeng di balik masifnya kerusakan lingkungan di Indonesia," katanya menekankan.

Ia juga kembali mengingatkan bahwa peristiwa kebakaran lahan rentang Juli hingga Oktober 2026 harus menjadi perhatian para pihak. Otoritas sertifikasi diminta untuk tidak membiarkan anggotanya yang diduga kuat melanggar prinsip keberlanjutan ekologis. (*)